CREW JURNALIS JAKARTA (13/12)Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI baru saja membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.
Pemilu 2024 KPPS akan bertugas di lebih dari 820 ribu tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia.KPU RI membutuhkan sekitar 5,7 juta anggota KPPS untuk memenuhi semua TPS tersebut.
Menurut Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI, Parsadaan Harahap, jumlah anggota KPPS untuk Pemilu 2024 ini adalah yang terbanyak dalam sejarah pemilu di Indonesian.
Parsadaan Harahap juga mengatakan bahwa rekrutmen anggota KPPS ini tidak hanya dilakukan di dalam negeri saja.Di luar negeri KPU RI akan merekrut sebanyak 12.765 KPPS dari warga negara Indonesia yang menjadi perwakilan di 128 negara atau wilayah.
Untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024, kalian bisa menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) KPU.Bisa di akses melalui siakba.kpu.go.id. Dengan SIAKBA, masyarakat bisa lebih mudah mendaftarkan diri sebagai anggota badan penyelenggara pemilu mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) desa/kelurahan, sampai anggota KPPS.
Menurut Parsadaan Harahap, dengan adanya aplikasi SIAKBA ini, KPU akan memiliki data yang otentik terkait jumlah penyelenggara yang sudah ditetapkan dan dilantik.
CJ.Adi padilah

