CREW JURNALIS JAKARTA (15/12)Bareskrim Polri Dan Polda Metro Jaya Akan Memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.Dalam kasus ini, Alexander Marwata akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau yang akrab disapa SYL.
Ternyata pemeriksaan ini dilakukan atas permintaan langsung dari Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.Karo Penmas Divisi Humas Polri yaitu Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengonfirmasi bahwa Alexander Marwata akan diperiksa sebagai saksi atas permintaan Firli Bahuri sendiri.
Sebelumnya Firli Bahuri telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan SYL. Gugatan praperadilan itu diproses dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Ternyata gugatan ini adalah untuk mengetahui apakah penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri sah atau tidak.Bukan hanya itu, beberapa waktu lalu Polda Metro Jaya juga menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL.
Dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan terhadap SYL. Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak yang merupakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengumumkan penentuan status tersangka kepada media pada Rabu, 22 November 2023 lalu.
(Wartawan Adi padilah)
